Menyambut Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional dan memperingati Hari AIDS Internasional yang baru saja lewat, kali ini akan dibahas tentang HAM kita sebagai Orang Dengan HIV AIDS (ODHA). Emangnya apa aja HAM yang dimiliki kita sebagai ODHA?

Pada dasarnya ODHA yang hidup di Indonesia memiliki hak dasar yang sama dengan warga negara lain, namun pada prakteknya masih ditemukan diskriminasi pada ODHA. Beberapa contoh yang sering dialami ODHA antara lain penolakan pemberian layanan kesehatan di rumah sakit, pengucilan, PHK, penolakan klaim asuransi, pemulangan pekerja seks ke daerah asalnya, pelacakan pekerja seks yang positif HIV, pengucilan anak yang lahir positif dan pemaksaan tes HIV tanpa prosedur standar operasi, skrining terhadap calon karyawan dan karyawati secara terselubung hingga pembatasan akses pergaulan dari keluarga. Diskriminasi yang dialami oleh ODHA tidak hanya didapatkan dari pihak eksternal seperti perusahaan pemberi kerja, petugas medis di layanan kesehatan, tapi juga dari pihak internal seperti keluarga atau pasangan sendiri.

Hak untuk hidup

Diskriminasi di layanan kesehatan adalah salah satu bentuk pelanggaran HAM dalam kaitan tanggung jawab negara untuk memberikan pelayanan yang sama bagi semua warga negara, dalam hal ini layanan kesehatan. Namun sebetulnya, sudah ada beberapa aturan yang berupaya menjamin ODHA terpenuhi haknya. Dalam Strategi Nasional Penanggulangan AIDS di Indonesia (Keputusan Menko Kesra No. KEP/MENKO/KESRA/VI/1994) disebutkan: Setiap kebijakan, program, pelayanan dan kegiatan harus tetap menghormati harkat dan martabat dari pada pengidap HIV/penderita AIDS dan keluarganya. Selain itu disebutkan pula: Setiap pemeriksaan untuk mendiagnosa HIV/AIDS harus didahului dengan penjelasan yang benar dan mendapat persetujuan yang bersangkutan (informed consent). Sebelum dan sesudah tes HIV harus diberikan konseling yang memadai dan hasil pemeriksaan wajib dirahasiakan. Aturan ini berusaha melindungi dan memastikan ODHA untuk mendapatkan haknya dalam mengakses layanan kesehatan dalam kaitannya dengan statusnya yang positif.

Hak atas pekerjaan

Terhambatnya ODHA dalam mengakses pekerjaan terjadi baik dalam proses pendaftaran maupun saat sudah bekerja. Ditemukan beberapa kasus dimana ODHA mengalami PHK secara tiba-tiba setelah statusnya sebagai ODHA diketahui oleh tempatnya bekerja. Sebagian ODHA lainnya bahkan sudah terdiskriminasi saat proses seleksi dengan adanya persyaratan harus mencantumkan bukti tes yang bebas HIV. Secara aturan ODHA sebetulnya dipayungi UU No 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja, UU No 1/1970 tentang keselamatan kerja, Kepmenakertrans No.68/2004 tentang P2-HIV dan AIDS di tempat kerja maupun rekomendasi ILO tentang HIV/AIDS di tempat kerja. Sehingga ODHA memiliki hak untuk bisa mendapatkan pekerjaan yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Hak atas pendidikan

Setiap warga negara, termasuk ODHA, dijamin haknya untuk mendapatkan Pendidikan dan negara berkewajiban membiayainya. Hal ini tertulis dalam UUD 1945 Pasal 31 UUD 1945 dan Amandemen yang menyatakan:

Ayat 1:  Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan

Ayat 2:  Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah  wajib membiayainya.

Namun begitu dalam prakteknya, terjadi diskriminasi pada ODHA di dunia pendidikan baik dalam pendidikan dasar maupun pendidikan lanjutan tingkat pergururan tinggi. Salah satu contoh yang sempat ramai di dunia maya tentang ini adalah proses seleksi beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang merupakan beasiswa yang diberikan oleh pendidikan. Salah satu syaratnya jelas menyebutkan pelamar beasiswa harus melampirkan Surat Keterangan Sehat dari Unit Pelayanan Kesehatan yang menyatakan pendaftar bebas dari HIV/AIDS, TBC dan narkoba. Di tahun 2017 lalu Direktur LPDP Eko Prasetyo menyatakan bahwa akan menghapus aturan tersebut untuk menjadikan LPDP tidak mendiskriminasikan sebagian orang, namun ia mengaku harus mengkonsultasikannya terlebih dahulu dengan Kementerian Keuangan, jadi masih ada kemungkinan aturan diskriminatif ini masih berlaku.

Nah, itu tadi beberapa info tentang HAM sebagai ODHA dan beberapa aturan yang bisa dijadikan rujukan untuk memperjuangkan hak kita dalam mengakses semua hak dasar sebagai warga negara. Kita memiliki hak yang sama kok dengan warga negara lainnya. kalo kamu sendiri, adakah pengalaman diskriminasi terhadap ODHA yang pernah kamu dengar atau alami sendiri? Yuk berbagi di kolom komentar!

Oleh: NQ

 

You may also like

No Comment

You can post first response comment.

Leave A Comment

Please enter your name. Please enter an valid email address. Please enter a message.