HIV/AIDS dan Hak Asasi Manusia

Bagian 1 dari 2 Tulisan

Di dalam Strategi Nasional Penanggulangan HIV/AIDS, masalah HAM untuk odha (orang dengan HIV/AIDS) telah diatur dengan baik sekali. Namun kenyataan di lapangan – antara lain data ratusan odha yang didukung oleh Yayasan Pelita Ilmu, Jakarta, sejak 1989 – menunjukkan cukup banyak odha yang mendapat perlakuan tidak semestinya. Ada yang dipecat dari pekerjaannya, ada yang diminta mengundurkan diri, ada yang dikucilkan oleh keluarga, oleh masyarakat sekitarnya, ada pula yang ditolak rumah sakit dengan berbagai alas an sewaktu memerlukan rawat inap. Ada juga odha yang status HIV-nya dibuka di media masa, lengkap dengan identitas dan alamatnya, tanpa izin yang bersangkutan. Juga ada odha perempuan yang hamil yang ditolak oleh lingkungannya, sehingga terpaksa pergi ke Jakarta untuk melahirkan karena tidak diperbolehkan melahirkan di desanya ataupun di kota terdekat.

Meskipun sebagian kasus di atas kian jarang terdengar, namun bukannya persoalannya sudah selesai. Tahun 2012, sebagian publik Jakarta terutama pengguna media sosial menghebohkan kasus penolakan sebuah sekolah terhadap seorang anak calon murid TK karena status orangtuanya yang HIV positif, sementara anak itu sendiri negatif. Kemudian, awal Januari lalu sekelompok anak yatim dan yatim piatu (usia balita hingga 12 tahun) yang tertular HIV dari orangtuanya juga terombang-ambing nasibnya setelah keluarga besar menolak merawat mereka pasca meninggalnya orangtua mereka.

Diperkirakan di Indonesia terjadi 70 ribu penularan HIV baru setiap tahun, 20 ribu di antaranya adalah anak-anak yang tertular dari orangtua. Statistik yang ada menunjukkan sebagian dari anak-anak itu tidak sempat merayakan ulangtahunnya yang ke-5. Tantangan terbesar di Indonesia, menurut UNAIDS, adalah diskriminasi dan stigma. Meski kebijakan di tingkat nasional sudah ada, namun implementasinya di provinsi dan kabupaten masih jauh dari ideal (http://m.jpnn.com/read/2016/01/08/349307/Anak-Yatim-Penderita-HIV-di-Solo-Ditolak-Masyarakat-Setempat).

Perlindungan HAM = Pengendalian Epidemi

Perlindungan HAM bagi odha adalah hal yang esensial untuk menjaga nilai-nilai kemanusiaan kita. Namun di atas itu, perlindungan HAM bagi odha juga penting untuk mendukung program pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS yang efektif. Kepentingan kesehatan masyarakat sebetulnya tidak berlawanan dengan perlindungan HAM untuk odha. Sudah terbukti bahwa bila HAM dilindungi maka odha dan keluarganya dapat hidup tenang, lebih sehat, mempunyai harga diri, mampu menghadapi masalah penyakit HIV/AIDS dengan lebih baik, dan berperilaku sehat sehingga memperkecil risiko penularan.

Di sisi lain anggota masyarakat yang merasa pernah melakukan perilaku risiko tinggi, kemudian melihat hak asasi odha dilindungi, akan tergerak untuk melakukan tes darah. Selanjutnya, bila terbukti positif dan mereka tidak merasa dikucilkan atau didiskriminasi, besar kemungkinkan mereka akan lebih mudah menghadapi kenyataan, mau menjaga diri dan lingkungannya, tidak akan dengan sengaja menularkan HIV karena sudah mendapat konseling, pendampingan dan akses kepada pengobatan. Dengan demikian berkuranglah percepatan penularan HIV/AIDS di masyarakat. Selain bermanfaat mengurangi percepatan penularan HIV, perlindungan HAM odha diharapkan juga akan mempertahankan jumlah angkatan kerja agar tidak turun drastis akibat epidemi AIDS, seperti yang telah terjadi di Afrika. Untuk diketahui, lebih dari 75% odha di Indonesia berusia kurang dari 39 tahun, artinya usia yang produktif. Dengan perlindungan hak-hak odha, termasuk hak untuk mendapatkan perawatan dan dukungan, maka kualitas hidup dan harapan hidup odha membaik, dan sebagian besar waktunya dapat dipakai untuk bekerja normal dan berprestasi.

Untuk menumbuhkan respon yang efektif terhadap epidemi HIV/AIDS dan penghormatan terhadap hak asasi para odha diperlukan perlu keikutsertaan banyak pihak: mulai dari tanggungjawab pemerintah, penerapan reformasi undang-undang, peningkatan upaya dukungan, serta penciptaan lingkungan yang mendukung untuk para odha oleh masyarakat dan pelaku bisnis.

Dalam konteks HIV/AIDS, untuk menghormati norma HAM internasional yang telah kita ratifikasi dan untuk mencapai tujuan kesehatan masyarakat yang pragmatis, pemerintah wajib mempertimbangkan beberapa masalah yang agak kontroversial termasuk masalah prostitusi, narkotika dan homoseksualitas. Merupakan tanggung jawab pemerintah untuk mengidentifikasi cara-cara menegakkan HAM sekaligus melindungi kesehatan masyarakat dengan mempertimbangkan konteks budaya, politik, dan agama. Walaupun tanggung jawab primer tetap di tangan pemerintah, peran LSM-LSM peduli AIDS, odha, serta badan-badan donor juga amat penting dalam hal ini

Membicarakan hak asasi odha adalah juga membicarakan mengenai kewajiban, baik kewajibab odha maupun kewajiban orang lain. Perlunya keseimbangan antara HAM dan kewajiban-kewajiban asasi tersebut digarisbawahi oleh tokoh-tokoh pemikir kita seperti TB Simatupang, Ruslan Abdulgani, dan Pendeta Victor Tanja. Tindakan menuntut hak, menurut Victor, menuntut seseorang untuk banyak berbicara, sedangkan melaksanakan kewajiban mendorong seseorang untuk bekerja keras dan menghasilkan karya. Masalahnya, dalam hal HIV/AIDS, odha dalam posisi lemah, mengalami stigmatisasi, sehingga diperlukan advokasi. Artinya, tanpa melupakan kewajiban mereka, diperlukan banyak “bicara” untuk memperjuangkan hak asasi odha.

Hak dan Kewajiban Odha

Odha berkewajiban menjaga kesehatan diri, keluarga dan lingkungannya dan mencegah penularan HIV dari dirinya ke orang lain. Bila odha pergi ke dokter, dokter gigi, bidan, atau harus dirawat di rumah sakit, ia perlu memberitahukan status HIV-nya. Di Jakarta, pada prakteknya, kebanyakan odha didampingi oleh sahabat odha (buddy) dari Sanggar Kerja Yayasan Pelita Ilmu atau diwakili oleh dokternya, untuk menyampaikan masalah kesehatannya dan sekaligus status HIV-nya. Bila melakukan hubungan seks odha juga harus selalu memakai kondom. Saat ini cukup banyak odha yang berkeluarga.

Ada beberapa bentuk hak asasi manusia yang terkait dengan HIV/AIDS yang dapat dikaji. Berbagai hak ini tidak dapat dilihat secara terpisah, melainkan saling berhubungan dan saling mempengaruhi. Untuk aplikasinya perlu dipertimbangkan latar belakang sosial, budaya, sejarah dan agama. Adalah tugas pemerintah dan tugas kita semua, untuk mempromosikan dan melindungi semua hak-hak tersebut. Menurut dokumen WHO tahun 1998 mengenai petunjuk pelaksanaan “HIV/AIDS and Human Rights,” ada beberapa hal yang penting diperhatikan menyangkut hak asasi odha:

Pertama, hak atas perlakuan non-diskriminatif termasuk hak atas kedudukan yang sama di depan hukum.Undang-undang internasional mengenai HAM menjamin hak perlindungan hukum dan kebebasan dari segala bentuk diskriminasi, baik yang berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, bahasa, politik, tingkat sosial-ekonomi, dan sebagainya. Tindakan diskriminatif tidak hanya keliru dan salah, tapi juga akan menimbulkan dan mempertahankan kondisi yang memudahkan penularan HIV/AIDS. Diskriminasi menciptakan suasana lingkungan yang menyulitkan perubahan perilaku dan menghambat masyarakat menanggulangi masalah HIV/AIDS.

Lapisan masyarakat yang menderita perlakuan diskriminatif sehingga memudahkan tertular HIV/AIDS antara lain perempuan, anak-anak, masyarakat miskin, suku-suku terasing, kaum migran, penderita cacat, tahanan, pekerja seks dan pecandu narkotika. Komisi HAM Internasional menyatakan bahwa pemerintah tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap orang dengan HIV/AIDS ataupun terhadap masyarakat yang mempunyai perilaku risiko tinggi tertular HIV. Odha perlu dilindungi hak-haknya di berbagai bidang, seperti di bidang lapangan kerja, perumahan, pendidikan, layanan hukum, layanan kesehatan, sosial dan kesejahteraan, serta di bidang asuransi.

Untuk menciptakan suasana di masyarakat yang mendukung persamaan hak odha di depan hukum dan mencegah timbulnya tindakan diskriminasi, pemerintah bersama-sama dengan masyarakat dan LSM perlu menyelenggarakan pendidikan dengan tujuan khusus menghilangkan diskriminasi terhadap odha. Masyarakat perlu dididik untuk bersikap wajar terhadap odha dan dimotivasi untuk menyelenggarakan program dukungan terhadap odha.

Kedua, hak atas kemerdekaan dan rasa aman. Tak seorang pun boleh ditangkap, dipenjara, diisolasi atau dipisahkan dari masyarakat, hanya karena ia terinfeksi HIV atau sakit AIDS. WHO menganjurkan agar odha tetap berada di tengah-tengah masyarakat. Di penjara pun, seorang tahanan yang terinfeksi HIV tidak boleh dipisahkan atau diisolasi dari tahanan lain.

Ketiga, hak untuk menikah. Odha mempunyai hak untuk menikah dan berkeluarga, dan untuk menghormati hak tersebut maka penyuluhan dan konseling seharusnya tersedia untuk odha dan pasangannya. Kita harus menghormati hak odha untuk hamil dan mempunyai anak. Sewaktu perempuan dengan HIV hamil dan ia ingin melanjutkan kehamilannya, maka bayinya juga mempunyai hak untuk dilahirkan normal tanpa cacat. Untuk melindungi hak bayi, termasuk untuk menghindarkannya dari penularan HIV dari ibunya, odha perempuan tersebut perlu mendapat layanan dan pengobatan sewaktu hamil, baik sewaktu melahirkan maupun sesudahnya.

Keempat, hak untuk mendapatkan pendidikan. Odha mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan. Pendidikan odha seharusnya tidak dibatasi, dan interaksi sosial di sekolah perlu dibina dengan baik agar odha tidak tersingkir. Jika ini ditegakkan, tidak perlu lagi ada anak yang ditolak atau dikeluarkan dari sekolah gara-gara status HIV-nya, apalagi hanya status HIV orangtuanya, seperti yang terjadi tahun 2012 lalu di Jakarta. Namun untuk dicatat kejadian ini tidak hanya di Indonesia, tetapi juga pernah terjadi di Amerika, ketika seorang odha harus berhenti dari sekolah karena protes beberapa orangtua siswa yang lain yang ketakutan anak-anaknya tertular HIV karena satu sekolah bersama siswa dengan HIV.

Kelima, HAM untuk perempuan berstatus odha. Diskriminasi terhadap perempuan, de facto dan de jure, memudahkan perempuan terinfeksi HIV. Subordinasi perempuan di dalam keluarga ataupun di masyarakat merupakan faktor penting yang menyebabkan peningkatan kecepatan infeksi HIV pada perempuan. Diskriminasi yang berlatar belakang ketimpangan gender juga menyulitkan perempuan sewaktu menghadapi konsekuensi infeksi HIV pada diri mereka, ataupun infeksi HIV pada anggota keluarganya.

Dalam kerangka upaya pencegahan infeksi HIV, seharusnya direalisasikan hak odha untuk mendapat informasi, pendidikan, dan layanan kesehatan. Dengan ketersediaan informasi pun, perempuan masih sulit untuk melakukan negosiasi dengan suami atau pasangan seksualnya mengenai seks yang lebih aman untuk mencegah penularan HIV. Hal ini disebabkan oleh subordinasi perempuan secara sosial dan seksual, serta ketergantungan perempuan di sektor ekonomi.

Saat ini masih dirasakan adanya miskonsepsi dalam penularan dan epidemiologi HIV/AIDS, yaitu adanya anggapan bahwa perempuan adalah vektor penyakit, sumber penularan terpenting dalam penularan. Akibatnya, perempuan dengan HIV/AIDS atau yang diduga terinfeksi HIV, mengalami berbagai tindakan kekerasan dan diskriminasi, baik di kehidupan pribadi maupun di masyarakat. Pekerja seks seringkali diharuskan diperiksadarahnya untuk tes HIV tanpa konseling. Kadang-kadang bahkan tanpa upaya penyuluhan kepada klien mereka untuk memakai kondom, dan juga tanpa upaya penyediaan layanan kesehatan yang memadai.

Keenam, HAM untuk odha anak. Telah disepakati secara internasional bahwa yang disebut anak adalah yang berusia kurang dari 18 tahun, kecuali undang-undang menentukan lain. Selain hak-hak yang secara khusus dibahas pada Konvensi Hak-hak Anak, sebagian besar hak anak adalah hak yang juga berlaku untuk orang dewasa, seperti hak untuk hidup, mendapatkan pendidikan, layanan kesehatan, perlakuan non-diskriminatif, hak berserikat, dan hak menyatakan pendapat. Hak-hak untuk bebas dari pelacuran, eksploitasi seksual dan kekerasan seksual amat relevan dengan program pencegahan penularan HIV.

Ketujuh, hak untuk bepergian. Odha mempunyai kebebasan untuk bepergian, dan seharusnya tidak boleh ada peraturan untuk membatasi seseorang bepergian hanya berdasarkan status HIV-nya, karena sama sekali tidak ada dasar ilmiahnya.

Kedelapan, hak untuk menyatakan pendapat. Setiap orang mempunyai hak untuk menyatakan pendapatnya. Dalam kaitan dengan hal tersebut, setiap orang berhak mendapatkan dan mencari informasi apa pun, termasuk informasi mengenai pencegahan, perawatan, dan dukungan dalam mengatasi penyakit infeksi HIV/AIDS.

Kesembilan, hak untuk berserikat. Deklarasi Universal mengenai HAM menyatakan bahwa setiap orang mempunyai kebebasan untuk berserikat secara damai. Dalam konteks HIV/AIDS, kebebasan berserikat merupakan hal yang penting sekali untuk melaksanakan advokasi, lobi, dan dukungan untuk odha. Odha perlu mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif, baik langsung maupun tak langsung.

Penulis merasakan bahwa dengan membahas HAM pada HIV/AIDS sebetulnya kita mengkaji hak asasi manusia secara hakiki dan universal. Dan sebenarnya kita sedang mengkaji masalah kemanusiaan secara umum, baik yang berhubungan maupun yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan HIV/AIDS.

Pendidikan Publik

Penegakan HAM untuk odha di Indonesia sekarang sebetulnya sudah lumayan baik, jauh lebih baik dari beberapa tahun yang lalu. Dengan program advokasi – yaitu mewakili kepentingan odha bila berhadapan dengan pihak lain – yang dengan gigih dijalankan oleh LSM-LSM Peduli AIDS dan pemahaman yang makin baik mengenai HIV/AIDS oleh wartawan (pelatihannya antara lain dikerjakan oleh LP3Y di Yogya) dan juga oleh pejabat, pemuka agama, selebriti dan pemuka masyarakat, maka opini mengenai sikap yang benar terhadap odha mulai terbentuk di masyarakat. Sebagai misal, penerimaan masyarakat terhadap odha di Karawang cukup baik, bahkan mereka mulai mendukung. Program advokasi yang dikemas dengan sederhana dan popular, dengan memanfaatkan berbagai kanal media sosial, tampaknya lebih mudah terima oleh masyarakat luas.

Jadi sikap masyarakat yang sebelumnya menolak dan menghukum odha, dapat diubah menjadi sikap yang wajar. Kemajuan yang lain adalah sekarang ini, manajemen rumah sakit sudah mengetahui bahwa menolak merawat odha adalah sikap yang salah, dan melanggar peraturan, walaupun beberapa rumah sakit masih belum bisa memahami mengapa tidak boleh menolak. Beberapa odha yang bergabung dengan Sanggar Kerja Yayasan Pelita Ilmu, sewaktu melakukan penyuluhan HIV/AIDS sekitar Hari AIDS Sedunia 1998, diterima dan disambut dengan baik sekali oleh masyarakat di berbagai daerah, di Medan, Kaltim, Yogya dan Bandung.

Hampir semua keluarga odha panik dan khawatir tertular HIV, sewaktu mengetahui ada anggota keluarganya yang terinfeksi HIV. Sebagai akibatnya banyak odha yang dikucilkan keluarganya, sebagian besar tidak mau makan bersama di satu meja dengan adik atau kakak kandungnya yang odha, meskipun telah diberi penyuluhan. Ada pula keluarga yang memindahkan adik, kakak atau suaminya yang HIV, ke rumah di luar kota atau ke sebuah hotel. Dengan adanya Sanggar Kerja YPI, keluarga bisa melihat dengan mata kepala sendiri model perawatan di rumah, di mana odha berada bersama, makan bersama di satu rumah bersama relawan, staf dan dokter, tanpa ada yang khawatir tertular. Setelah meninjau aktivitas Sanggar Kerja YPI, tidak ada lagi anggota keluarga yang menolak kehadiran odha di rumahnya sendiri.

Bisa dikatakan, bahwa sikap yang menolak dan mengucilkan timbul karena kurang pengetahuan dan pemahaman mengenai pengetahuan dasar penyakit infeksi HIV/AIDS. Pengalaman membuktikan bahwa sikap masyarakat yang salah dapat berganti menjadi sikap yang benar, walaupun untuk mengubahnya diperlukan penyuluhan dan kesabaran, informasi yang berkesinambungan, dan contoh nyata di lapangan. Pendidikan publik yang dirancang secara baik dan dievaluasi secara berkala ada kuncinya.

 

Versi asli pernah dimuat di Harian Republika, 7 Pebruari 1999

http://zubairidjoerban.org/hivaids-dan-hak-asasi-manusia/
photo by freeimage.com

You may also like

8 Response Comments

  • Welly hasanuddin  10 January, 2018 at 02:44

    Tolong bantu saya.saya butuh bimbingan

    Reply
    • GueBisa Admin  10 January, 2018 at 10:17

      selamat pagi Welly,

      Degan senang hati gue bantu, loe bisa add nomor WA di 081296759913. Terima kasih

      salam,
      guebisa

      Reply
  • Brenda  16 April, 2018 at 21:07

    hi,gua udah choba chat ke nomer wa yg tertera tapi belom ada balasan

    Reply
    • guebisa 19  18 June, 2019 at 13:17

      Silakan hubungi 081296759913 untuk bergabung dan berbagi dengan kelompok dukungan sebaya kami.

      Reply
      • Yudi  13 July, 2019 at 09:01

        Undang aku donc di group guebisa. Gw PS daerah manado 0896 9579 4686. Dtunggu ya. Thanks salam sehat

        Reply
  • Eko  19 July, 2019 at 13:13

    Undang aku donk digroup gue bisa ini no ku 089605018123

    Reply
    • guebisa 19  22 July, 2019 at 10:18

      Silakan hubungi 081296759913 untuk bergabung dengan kelompok dukungan sebaya kami

      Reply
  • Chipi  6 October, 2020 at 08:56

    Adakah dukungan sebaya di kota karawanh

    Reply

Leave A Comment

Please enter your name. Please enter an valid email address. Please enter a message.