BANDARLAMPUNG, KOMPAS.com – Orang dengan HIV/AIDS (ODHA) diwajibkan memiliki kartu identitas untuk mempermudah proses pelayanan kesehatan.

Endang Bidan Puskesmas Simpur Kota Bandarlampung pada Jumat (13/11/2015) mengatakan dirinya tidak jarang menerima pasien ODHA dari daerah lain tapi tak punya KTP.

“Kami inginnya memberi pelayanan kesehatan sampai tuntas, apalagi pasien itu sudah masuk stadium dua,” kata dia.

Hal itu disampaikan dalam forum pertemuan penanggulangan HIV/AIDS tingkat Provinsi Lampung. Kasus seperti ini juga diadukan tim kesehatan dari daerah lainnya seperti di Unit II Tulangbawang, Pringsewu dan Lampung Timur.

ODHA tanpa identitas itu akhirnya terlambat menerima proses pengobatan atau harus membayar lebih mahal untuk pemeriksaan laboratorium sebelum mengakses pengobatan.

Menurut Koordinator Pemeriksaan HIV Provinsi Lampung Heni Muharawati, untuk mendapat obat ARV secara rutin, dokter harus menerima hasil pemeriksaan laboratorium terlebih dahulu.

“Kalau melalui jalur umum paling tidak menghabiskan dana sekitar Rp700 ribu,” ujar dia.

Di Bandarlampung sendiri ada tujuh puskesmas yang siap memberi pelayanan pemeriksaan HIV, yakni Puskesmas Simpur, Kedaton, Panjang, Sukaraja, Way Kandis, Pasar Ambon dan Suka Maju.

Penulis: Kontributor Lampung, Eni Muslihah
Editor: Lusia Kus Anna

Sumber: kompas.com.

You may also like

No Comment

You can post first response comment.

Leave A Comment

Please enter your name. Please enter an valid email address. Please enter a message.