BPJS untuk ODHA

Ketika Gue dihadapkan dengan status HIV(+), maka bayangan yang ada dalam pikiran Gue adalah tentang kebutuhan finansial yang akan Gue perlukan selama menjalani perawatan maupun pengobatan nantinya. Untuk saat ini memang obat ARV masih disediakan gratis oleh pemerintah, tapi lain halnya dengan pengobatan untuk IO yang mungkin akan muncul dan biayanya belum ditanggung oleh pemerintah ataupun nantinya untuk tes CD4 dan tes viral load yang harganya emang agak cukup berat di kantong ya.

 

Kita udah sama-sama tahu kalau salah satu asuransi kesehatan yang disediakan oleh Pemerintah Indonesia saat ini, atau bisa disebut sebagai Jaminan Kesehatan Masyarakat (JKN) dalam bentuk pemberian jaminan biaya kesehatan melalui BPJS . Dengan adanya BPJS ini, Gue ngerasa kalau beban finansial untuk biaya kesehatan Gue nantinya akan lumayan terbantu. Tapi, untuk bisa dibantu, kita harus resmi dulu mendaftar sebagai peserta BPJS ini.

 

Berdasarkan informasi yang Gue tahu, untuk mendaftar sebagai peserta BPJS bisa melalui kantor cabang BPJS yang sesuai dengan domisili, website BPJS kesehatan atau bank dan/atau pihak lain yang bekerjasama dengan BPJS. Dan syarat-syarat yang harus dipersiapkan yaitu:

 

  1. Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FIDP) dan melampirkan pas foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.
  2. Menunjukan atau memperlihatkan dokumen pendukung, seperti:
  3. Kartu Keluarga
  4. KTP
  5. Surat keterangan domisili dari Kelurahan (jika alamat tempat tinggal berbeda dengan KTP)
  6. Fotocopi/asli nomor rekening pada buku tabungan.

 

Setelah syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka BPJS akan memvalidasi data kita untuk kemudian diberikan virtual account yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran iuran setiap bulan. Nominal iuran ini akan berbeda masing-masing kelasnya, perbedaan ini tentunya bisa diberlakukan ketika kita menerima layanan rawat inap di suatu layanan kesehatan. Kepesertaan kita akan aktif begitu kita membayar iuran pertama, dan kita bisa mendapatkan kartu BPJS, atau kartu id (e-ID) jika kita mendaftar secara online.

 

Selanjutnya, jika suatu saat kita berobat di layanan kesehatan yang menerima asuransi kesehatan BPJS, baik puskesmas, rumah sakit umum, klinik maupun RS swasta, kita tinggal menunjukkan kartu untuk diproses ke langkah selanjutnya. Jenis penyakit apa saja dan berapa besar tarifnya sudah diatur di dalam undang-undang dan peraturan pihak BPJS, asalkan memang ada indikasi medis yang jelas, maka biaya kesehatan dapat ditanggung.

 

Referensi:

 

  1. BPJS Kesehatan. Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Peserta Perorangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
  2. Menteri Kesehatan RI. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional.
  3. Menteri Kesehatan RI. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
  4. Kuncoro S. Apa saja yang dijamin BPJS Kesehatan?, 2015. (http://www.pasiensehat.com/2015/03/apa-saja-yang-dijamin-bpjs-kesehatan.html).
  5. Cara dapat kartu BPJS bagi peserta yang daftar online, 2016. (https://www.panduanbpjs.com/cara-dapat-kartu-bpjs-bagi-peserta-yang-daftar-online/).

You may also like

4 Response Comments

  • davin  4 October, 2018 at 18:17

    mau tanya2

    Reply
    • guebisa 19  18 June, 2019 at 11:01

      silakan

      Reply
  • Rachelle Wiryadinata  19 May, 2020 at 21:20

    Selamat malam kak.. numpang tanya.. Saya butuh quick response dari kakak, krn kondisi mantan saya sdg dipertaruhkan.. jadi gini kak.. mantan sy terdiagnosis db. Dia ada bpjs. Tapi kondisinya dia hiv. Nah pertanyaan Saya, apakah bpjs menjamin seluruh biaya opname nya, jika Saya jujur ke pihak rumah sakit tentang kondisinya ? Krn setau saya kalau insurance swasta bgitu tau client-nya hiv aids, sluruh biaya otomatis tdk dicover. Sdgkan sepengetahuan Saya, dosis obat untuk yg non hiv dan yg hiv + pasti berbeda kan.. klo sy tdk jujur ke rumah sakit takutnya pengobatannya tdk akan tepat, tapi klo jujur Saya takut nanti biaya opname nya tdk di cover oleh bpjs. Mohon pencerahannya yah kak.. sblmnya saya ucapkan terima kasih yg sebesar-besarnya..

    Reply
  • Acay  11 December, 2020 at 19:10

    Bang.. Kalo test viral load ga ditanggung BPJS ya?

    Reply

Leave A Comment

Please enter your name. Please enter an valid email address. Please enter a message.