Liputan6.com, Jakarta Satu lagi manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yakni menanggung biaya perawatan Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA).
Seperti disampaikan Kasubdit AIDS dan Penyakit Menular Seksual Kemenkes, dr. Siti Nadia, saat ini BPJS telah menanggung biaya perawatan serta pemeriksaan laboratorium penunjang dan pemeriksaan CD4 serta pemeriksaan viral load yang bertujuan untuk memantau kemajuan pengobatan.
Selain perawatan di RS terkait Infeksi Oppurtunistiknya ditanggung melalui BPJS. Sedangkan obat ARV (antiretrovirus) disediakan oleh pemerintah dan diberikan secara gratis,” katanya melalui surat elektronik yang diterima Liputan6.com, Selasa (1/12/2015).
Nadia menuturkan cara mendapatkan obat HIV/AIDS cukup dengan datang ke puskesmas atau rumah sakit yang memiliki layanan ARV.
“Saat ini kita memiliki 518 layanan ARV yang tersebar di 34 propinsi. Adapun lama pengobatan ARV bagi ODHA adalah pengobatan seumur hidup,” katanya.
Dia menambahkan pemerintah saat ini terus meningkatkan program dengan melakukan kegiatan secara terpadu dan komprehensif, dari hulu ke hilir. Mulai dari upaya promotif, pencegahan, pengobatan, dan rehabilitatif. Namun upaya pencegahan penyakit atau promotif dan preventif merupakan langkah yang utama.
Sumber: liputan6.com.
No Comment
You can post first response comment.